Dirgahayu Ke-14 Kabupaten Bandung Barat (KBB)

Perjalanan Panjang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Sebagai Hasil Pemekaran Dari Kabupaten Bandung Telah Muncul Sejak Keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pola Induk Pengembangan Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Dalam Jangka Panjang (25-30) Yang Menyatakan Rencana Penataan Daerah Tingkat I Di Jawa Barat Dari 24 Menjadi 42 Daerah Tingkat II.

Isu Pemekaran Semakin Menguat Sejalan Dengan Dinamika Sosial Di Wilayah Bandung Bagian Barat Dan Lahirnya Uu Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah Yang Merubah Secara Mendasar UU Nomor 5 Tahun 1974. Hal Ini Ditandai Dengan Terbitnya Keputusan Dprd Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor 5 Tanggal 21 Juli 1999, Tentang Persetujuanh Awal Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bandung Sebagai Jawaban Atas Permohonan Persetujuan Dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Melalui Surat Bupati Bandung Nomor 135/1235/Tapem Tanggal 22 Juni 1999 Perihal Permohonan Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Bandung.

Proses Pemekaran Sempat Tertunda Dan Dihentikan Prosesnya Sementara Disebabkan Adanya Aspirasi Peningkatan Status Kotif Cimahi Menjadi Daerah Otonom Yang Akhirnya Terwujud Melalui Pembentukan Kota Cimahi Pada Tahun 2001.

Sejalan Dengan Pembentukan Kota Cimahi, Aspirasi Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Terus Berproses, Hal Ini Ditandai Dengan Adanya Pembentukan Forum Pendukung Percepatan Pemekaran Kabupaten Bandung Barat (Fp3kb) Pada Tanggal 20 Agustus 1999 Dengan Ketua Drs. H. Endang Anwar.

Dengan Dukungan Yp2m Sebagai Lsm Yang Juga Mendukung Proses Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Namun Beranggotakan Tokoh-Tokoh Masyarakat Cimahi, Fp3kb Mengelar Rapat Akbar Masyarakat Bandung Barat Pada Tanggal 6 Agustus 2000 Bertempat Di Kantor Kawedanaan Padalarang Yang Gemanya Semakin Meningkat Dinamika Politik Di Wilayah Bandung Barat.

Sejalan Dengan Hal Tersebut, Beberapa Kelompok Masyarakat Lahir Sebagai Penambah Kekuatan Bagi Pergerakan Mendukung Pembentukan Kabupaten Bandung Barat. Kelompok Masyarakat Tersebut Antara Lain Forum Peduli Bandung Barat, Forum Pemuda Bandung Barat, Dan Forum Bandung Barat Bersatu.

Kelompok-Kelompok Masyarakat Tersebut Secara Sistematis Dan Terkoordinasi Melakukan Pressure Kepada Pemerintrah Kabupaten Bandung Dan Provinsi Jawa Barat Untuk Mewujudkan Kabupaten Bandung Barat Melalui Penyampaian Aspirasi Secara Tertulis, Maupun Dengan Menyampaikan Informasi Kepada Pemerintah Tentang Kondisi Masyarakat Dan Kondisi Wlayah Bandung Barat, Salah Satunya Adalah Pengerahan Masa Untuk Menyampaikan Aspirasi Ke Dprd Kabupaten Bandung Yang Diprakarsai Oelh Forum Bandung Barat Bersatu Pada Bulan November 2001.

Berdasarkan Pemikiran Bahwa Upaya Mewujudkan Kabupaten Bandung Barat Akan Lebih Efektif Bila Dilakukan Dalam Satu Wadah, Muncul Gagasan Untuk Menyatukan Kelompok Masyarakat Yang Mendukung Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Dalam Satu Komite, Yang Akhirnya Terwujud Dengan Didaftarkannya Pendirian Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (Kpkbb) Ke Notaris Pada Tanggal 16 November 2002 Dengan Ketua Yang Disepakati Adalah Drs. H. Endang Anwar.

Selanjutnya, Dengan Melihat Proses Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Yang Dipandang Berjalan Lambat, Maka Kpkbb Berupaya Secara Kontinue Memperjuangkan Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Pada Tanggal 30 Maret 2003 Yang Segera Diikuti Oleh Pernyataan Sikap Politik Masyarakat Bandung Barat Untuk Mengawal Situasi Politik Tetap Kondusif Sehingga Proses Percepatan Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Berjalan Dengan Lancar. Kpkbb Juga Sempat Menggelar Demontrasi Di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Pada Tanggal 7 Januari 2004 Dengan Mengerahkan Sekitar 5000 Orang Dengan Tuntutan Percepatan Proses Pembentukan Kabupaten Bandung Barat.

Merespon Tuntutan Dan Keinginan Masyarakat Di Wilayah Bandung Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung Menerbitkan Keputusan Bupati Bandung Nomor 135.Kep.85-Binpemum/2004 Tentang Pembentukan Tim Teknis Penataan Wilayah Kabupaten Bandung, Dengan Ketua Drs. H. Abubakar, M.Si . Yang Pada Saat Itu Menjabat Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Dengan Tugas Pokok Mengkoordinasikan, Mengendalikan Dan Merumuskan Kebijakan Penataan Wilayah Kabupaten Bandung Serta Melakukan Upaya Dan Langkah Kerjasama Dengan 6 (Enam) Perguruan Tinggi, Yaitu Unpad, ITB, STPDN, UPI , Unpas Dan Unjani Dengan Membentuk Tim Konsorsium Perguruan Tinggi Dalam Rangka Penataan Wilayah Kabupaten Bandung.

Dengan Berbagai Kendala Dalam Proses Dan Perjalanannya, Akhirnya Tim Konsorsium Perguruan Tinggi Dapat Menuntaskan Kajiannya Untuk Ditindak Lanjuti Oleh Pemerintah Dan DPRD Kabupaten Bandung.

Berdasarkan Surat Dari Bupati Bandung Nomor 135/1686/Binpemum Tanggal 16 Agustus 2004 Perihal Penataan Wilayah Kabupaten Bandung, Dprd Kabupaten Bandung Menetapkan Keputusan Dprd Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2004 Tanggal 20 Agustus 2004 Tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Terhadap Pembentukan Kabupaten Bandung Barat.

Selanjutnya, Bupati Banduing Menyampaikan Surat Kepada Gubernur Jawa Barat Nomor 135/1729/Binpemum Tanggal 23 Agustus 2004 Perihal Persetujuan Dprd Kabupaten Bandung Terhadap Pembentukan Kabupaten Bandung Barat, Yang Pada Intinya Mengusulkan Pembentukan Kabupaten Bandung Barat.

Merespon Usulan Bupati Bandung Barat Tersebut, Sesuai Mekanisme Pembentukan Daerah Otonom Baru, Pemerintah Provinsi Jawa Barat Menyampaikan Surat Kepada DPRD Provinsi Jawa Barat Untuk Membahas Usulan Pembentukan Kabupaten Bandung Barat. Selanjutnya Dprd Menetapkan Keputusan Nomor 135/Kep.Dprd-7/2005 Tanggal 22 Maret 2005 Tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan Kabupaten Bandung Barat.

Kemudian Gubernur Jawa Barat Dengan Surat Nomor 135.1/1197/Desen Tanggal 11 April 2005 Perihal Usul Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Di Provinsi Jawa Barat Menyampaikan Kepada Pemerintah Melaluai Departemen Dalam Negeri Untuk Ditindaklanjuti.

Atas Perjuangan Seluruh Elemen Tokoh Masyarakat Di Bawah Koordinasi Kpkbb, Dengan Dukungan Positif Dari Bupati Dan Dprd Kabupaten Bandung, Serta Gubernur Dan Dprd Provinsi Jawa Barat, Akhirnya Pada Tanggal 2 Januari 2007 Ditetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Di Provinsi Jawa Barat Yang Wilayahnya Terdiri Atas 15 (Lima Belas) Kecamatan Yakni Kecamatan Lembang, Parongpong, Cisarua, Cikalongwetan, Cipeundeuy, Ngamprah, Cipatat, Padalarang, Batujajar, Cihampelas, Cililin, Cipongkor, Rongga, Sindangkerta, Dan Kecamatan Gununghalu.

Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 Ditindaklanjuti Dengan Terbitnya Keputusan Bupati Bandung Nomor 135.3/Kep.49-Binpemum/2007 Tentang Pembentukan Tim Asisitensi Persiapan Penyelenggaraan Pemerintahn Kabupaten Bandung Barat, Dengan Pengarah Drs. H. Abubakar, M.Si Yang Pada Saat Itu Menjabat Sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Bandung Dengan Salah Satu Tugasnya Mempersiapkan Peresmian Dan Pelantikan Pejabat Bupati Bandung Barat.

Pada Hari Selasa Tanggal 19 Juni 2007, Menteri Dalam Negeri Ad Interim Widodo As Atas Nama Presiden Republik Indonesia, Meresmikan Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Di Provinsi Jawa Barat Dan Melantik Drs. Tjatja Kuswara As, Mh, M.Si Sebagai Pejabat Bupati Bandung Barat Dengan Masa Jabatan Paling Lama 1 (Satu) Tahun Terhitung Sejak Tanggal Pelantikan. Kewajiban Dan Wewenang Pejabat Bupati Berdasarkan UU No 12 Tahun 2007 Yaitu :

  • 1.Mempersiapkan Struktur Dan Mekanisme Pemerintah Daerah;
  • 2.Menyelenggarakan Pemerintahan Di Kabupaten Bandung Barat;
  • 3.Memfasilitasi Pembentukan Dprd; Dan
  • 4.Memfasilitasi Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Yang Definitif.

Untuk Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pertama Kali Dilaksanakan Dengan Cara Penetapan Berdasarkan Perimbangan Hasil Perolehan Suara Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 Yang Dilaksanakan Di Kabupaten Bandung. Adapun Peresmian Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat Dilakasanakan Pada Hari Kamis Tanggal 18 Oktober 2007.

Selanjutnya, Dalam Rangka Kesinambungan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pada Tanggal 8 Juni 2008 Telah Diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Yang Pertama Kali Di Kabupaten Bandung Barat, Dan Sebagai Hasil Pemilihan, Pada Hari Kamis Tanggal 17 Juli 2008 Dilantik Drs. H. Abubakar, M.Si Dan Drs. H. Ernawan Natasaputra, M.Si Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Yang Pertama Di Kabupaten Bandung Barat.

Dalam Perjalanan Pemerintahan Di Kabupaten Bandung Barat, Pada Tanggal 12 Agustus 2011 Telah Ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Kecamatan Saguling, Yang Merupakan Hasil Pemekaran Dari Kecamatan Batujajar, Sehingga Jumlah Kecamatan Di Kabupaten Bandung Barat Menjadi 16 (Enam Belas) Kecamatan.

Dan Dengan Ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat, Maka Tanggal 19 Juni Ditetapkan Sebagai Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat. Ketentuan Tersebut Sekaligus Mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2008, Yang Menetapkan Tanggal 2 Januari Sebagai Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat.

Pada Tanggal 23 April 2012 Telah Dilaksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Perkantoran Pemrintah Kabupaten Bandung Barat Oleh Bupati Bandung Barat Sebagai Langkah Awal Untuk Memenuhi Amanat UU Nomor 12 Tahun 2007.

Pada Tanggal 3 April 2013, Gedung Perkantoran Yang Merupakan Simbol Dan Kebanggan Masyarakat Serta Pusat Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat Di Resmikan Oleh Gubernur Jawa Barat.

Pada Tanggal 19 Mei 2013 Telah Diselenggarakan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bandung Barat Untuk Kedua Kalinya, Dan Sebagai Hasil Pemilihan, Pada Hari Rabu Tanggal 17 Juli 2013 Dilantik Drs. H. Abubakar, M.Si Dan Drs. H. Yayat T. Soemitra Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Bandung Barat Periode Tahun 2013 – 2018.

Scroll to Top